Pelayanan Publik

Pelayanan publik HIPMI Indonesia bukan berupa layanan administratif langsung seperti yang dilakukan oleh instansi pemerintah, tetapi berupa kontribusi aktif HIPMI dalam mendukung dan mendorong pelayanan publik yang ramah usaha dan pro-wirausaha. Berikut penjabaran bentuk pelayanan publik yang dilakukan HIPMI:

๐Ÿ› ๏ธ Peran HIPMI dalam Pelayanan Publik

1. ๐Ÿงญ Advokasi Kebijakan Pro-Pengusaha

HIPMI menjadi mitra strategis pemerintah dalam:

  • Menyampaikan masukan terhadap regulasi dan kebijakan ekonomi.

  • Mendorong perizinan usaha yang lebih cepat dan sederhana.

  • Mendukung pengembangan ekosistem pelayanan publik berbasis digital (seperti OSS dan MPP).

2. ๐ŸŽ“ Edukasi & Pendampingan Wirausaha

Melalui berbagai program dan kegiatan, HIPMI:

  • Mengedukasi UMKM dan pengusaha muda tentang prosedur layanan publik (izin usaha, legalitas, pajak, ekspor, dll).

  • Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan bimbingan teknis (bimtek).

  • Menjadi penghubung antara pelaku usaha dan institusi pelayanan publik.

3. ๐Ÿค Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah

HIPMI daerah dan pusat sering:

  • Bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Berperan dalam evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

  • Mendukung inovasi pelayanan publik berbasis digital untuk pelaku usaha.

4. ๐ŸŒ Transformasi Digital dan Inklusi Layanan

  • Mendorong layanan publik berbasis teknologi untuk menjangkau pelaku usaha di berbagai daerah.

  • Menyuarakan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akses yang adil terhadap layanan publik.

5. ๐Ÿ… Partisipasi dalam Penilaian Kinerja Publik

  • HIPMI sering dilibatkan dalam penilaian atau memberikan penghargaan terhadap instansi yang meningkatkan kualitas layanan bagi pelaku usaha.

  • Menjadi mitra dalam forum konsultasi publik.


๐ŸŽฏ Tujuan Utama HIPMI dalam Pelayanan Publik

โ€œMenciptakan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, efisien, dan berpihak pada tumbuhnya wirausaha muda Indonesia.โ€